Friday, January 22, 2010

MUI mw nganti arah kiblat

SURABAYA--Secara lahiriyah harus ada kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewakili umat Islam dengan para ahli ilmu geografi, ada dan tidaknya pergeseran arah kiblat akibat gempa bumi berkakuatan besar. Karena kesepakatan tersebut sifatnya wajib didalam syariah Islam karena menyangkut sistem ibadah.

Tetapi para ahli harus melakukan penelitian agar membantu dan tidak merusak sistem ibadah umat Islam. Hal itu disampaikan oleh KH Abdushomad Buchori Ketua MUI Jatim terkait kemungkinan terjadi pergeseran arah kiblat akibat gempa bumi

"MUI berbicara hukum syariah karena menyangkut sistem ibadah. Seperti ditegaskan ayat ke-144 surah al-Baqarah. Tidak sah shalat seseorang yang dengan sengaja dan sadar tidak menghadap kiblat, kecuali dalam yang sudah sangat tidak memungkinkan," kata Abdushomad Buchori Kamis (22/10)

Dijelaskan Abdushomad, peryataanya terkait gesernya kiblat akibat gempa adalah bentuk kehatia-hatian karena menyangkut syarat syahnya sholat. Apalagi Indoensia salah satu negara yang berdiri diatas lempengan bumi yang rentan terjadi gempa berkekuatan besar.

"Jangan sampai karena tidak ada upaya meraba setiap kejadian alam, tahu-tahu kiblat kita sudah tidak menghadap ka'bah," ujarnya

Dia berharap para ahli dan pakar yang berani menyatakan kemungkinan kecil terjadi pergeseran arah kiblat karena gempa agar melakukan penelitian sehingga anjuran syariah bisa dilaksanakan. Dengan harapan terjadi kesepakatan antar umat Islam yang diwakili MUI dengan para pakar yang membidanginya, karena hal tersebut adalah anjuran syriat.

"Jangan hanya kemungkinan, karena sholat menghadap kiblat wajib. Sebab sekecil apapun pergeseran sudah merubah sistem sholat. Sedangkan kesepakatan itu adalah wajib jika keadaan memungkinkan. Apalagi gempa secara bertubi-tubi terjadi dengan kekuatan besar," tandasnya. n uki

Sementara dalam acara rakernas MUI di Jakarta yang akan digelar di ancol mendatang rencananya MUI Jatim akan mengusulkan pembahasan tentang arah kiblat akibat gempa bumi di Indoensia. Tetapi pihaknya akan memantau perkembangan isue tersebut sebelum dibawa dalam rakernas yang digelar tahunan tersebut.

"Kalau memang mendesak dibahas kami akan mengusulkanya. Tetapi kita lihat dulu perkembangan, utamanya jika para pakar melakukan penelitian sehingga ada pertautan anatara ilmu alam dan syariah," pungkasnya. uki/taq

Prom:Republika

2 comments:

arisyi said...

content nya kurang contras sama bg..
pusing bacanya :(

Naufal Rasendriya said...

Iea j maap yea....:)