Monday, January 25, 2010

Belanda lagilagi

Hak-hak istimewa VOC:
1.Membuat perjanjian dengan raja-raja.
2.Menyatakan perang dan mengadakan perdamaian.
3.Membuat senjata dan mendirikan benteng.
4.Mencetak uang.
5.Mengangkat dan memberhentikan pegawai.

No comments: